Cara Registrasi Kartu XL melalui Website
Dilansir laman resminya, registrasi kartu XL terdapat dua pilihan yakni menggunakan OTP dan Nomor PUK:
- Buka laman www.xlaxiata.co.id/registrasi di HP
- Lalu, Klik "Pilih" pada menu "Menggunakan OTP"
- Kemudian, masukkan nomor XL Anda, Nomor NIK, dan Nomor KK
- Lalu, Klik "Dapatkan kode"
- Setelah itu, XL Axiata akan mengirimkan kode OTP untuk Anda, selanjutnya masukkan kode tersebut.
- Setelah itu, Klik "Saya bukan robot" dan Klik "Daftar".
- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.
Menggunakan nomor PUK di rangka kartu SIM
- Buka aplikasi browser atau chrome di smartphone Anda, lalu buka alamat situs www.xlaxiata.co.id/registrasi.
- Lalu, Klik "Pilih" pada menu "Menggunakan Nomor PUK"
- Kemudian, masukkan nomor XL Anda, Nomor NIK, dan Nomor KK.
- Lalu, masukkan delapan digit nomor terakhir PUK dari kartu XL Anda.
- Setelah itu, Klik "Saya bukan robot" dan Klik "Daftar".
- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.
Registrasi kartu XL via SMS
Cara Registrasi Kartu XL Melalui SMS
Registrasi juga dapat dilakukan melalui SMS dengan format sebagai berikut:
Cara Registrasi Kartu XL Offline (XL Center)
Jika mengalami kesulitan dengan registrasi online atau melalui SMS, pelanggan bisa pergi langsung ke XL Center terdekat. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan saat mengunjungi XL Center adalah:
Manfaat dari Registrasi Kartu XL
Registrasi kartu XL bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga untuk melindungi pengguna dari risiko pemblokiran layanan yang dapat terjadi jika kartu tidak terdaftar dengan benar sesuai aturan yang berlaku. Pastikan juga untuk memeriksa status registrasi kartu dengan melakukan panggilan pada kode UMB 123444#.
Syarat Registrasi Kartu XL
Berikut syarat registrasi kartu XL Axiata.
Syarat untuk Warga Negara Asing (WNA)
2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Mengatasi Gagal Registrasi Kartu XL
Jika kamu mengalami kendala atau kegagalan dalam proses registrasi kartu XL, langkah terakhir yang bisa diambil adalah dengan melakukan panggilan ke nomor 817. Dalam panggilan tersebut, kamu dapat mengemukakan keluhan yang dialami dalam proses registrasi.
Tim petugas layanan pelanggan (customer service) XL yang profesional akan segera memberikan bantuan dan panduan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
Panggilan ke pusat panggilan XL memungkinkan kamu untuk mendapatkan solusi cepat terkait masalah registrasi yang dialami. Tim layanan pelanggan akan membantu menangani permasalahan tersebut dengan lebih detail dan memberikan arahan yang tepat agar proses registrasi dapat diselesaikan.
Dengan memahami proses registrasi kartu XL dan melaksanakannya sesuai ketentuan, pengguna akan terhindar dari gangguan layanan yang dapat terjadi jika kartu tidak terdaftar dengan benar.
Registrasi ini juga memastikan pengguna tetap mendapatkan layanan XL dengan lancar dan tanpa gangguan.
KOMPAS.com - Pelanggan perlu untuk mengetahui cara registrasi kartu XL. Sebab, bila tak melakukan registrasi kartu XL, pelanggan jadi tidak bisa mengakses layanan-layanan, seperti SMS, telepon, dan internet.
Sesuai Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 beserta perubahannya, registrasi kartu XL wajib dilakukan dengan menyertakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Baca juga: Cara Mendapatkan eSIM XL dan Harganya, Bisa Dibeli Secara Online
Kewajiban registrasi kartu XL dengan menyertakan dua data tersebut tidak hanya berlaku untuk pelanggan baru. Pelanggan lama yang belum mendaftar dengan NIK dan nomor KK juga diwajibkan untuk registrasi ulang.
Lantas, bagaimana cara registrasi kartu XL? Registrasi kartu XL bisa dilakukan lewat berbagai cara, baik via online maupun offline. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan cara registrasi kartu XL, sebagaimana dilansir laman resmi XL.
Cara Registrasi Kartu XL via website
Cara Registrasi Kartu XL dengan Gampang
Mengapa Registrasi Kartu XL Penting?
Registrasi kartu XL adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pengguna agar tetap bisa menikmati layanan operator. Ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memantau penggunaan kartu prabayar dengan lebih terkontrol dan transparan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 beserta perubahannya.